PTKP 2013

Karena sekarang udah kerja di kantor pajak jadi agak sering share soal perpajakan nih hehe. 

Peraturan terbaru soal PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tahun 2013 sebenarnya sudah mulai berlaku tanggal 1 Januari 2013, tapi saya mau mengingatkan aja buat rekan-rekan WP yang mungkin belum sempat baca tentang peraturannya.

Sebelumnya saya mau ngasih tau dulu apa artinya PTKP. PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia. PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Berikut adalah Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru :
1. Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp. 24.300.000,-
2. Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 2.025.000,-
3. Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 24.300.000,-
4. Tambahan untuk anggota keluarga (max. 3 orang) = @ Rp. 2.025.000,-
Atau, Jumlah PTKP terbaru berdasarkan Status Perkawinan adalah sebagai berikut :
* TK/0 = Rp. 24.300.000,-
* K/0 = Rp. 26.325.000,-
* K/1 = Rp. 28.350.000,-
* K/2 = Rp. 30.375.000,-
* K/3 = Rp. 32.400.000,-
Kenaikan PTKP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2012.
Nah, itu dia soal PTKP yang baru, klo ada yang belum mengerti silahkan bertanya :)

Fasilitas di PP 46 Tahun 2013, Bayar Pajak via ATM

Udah lama ga ngeblog lagi sekarang ngasih info yang agak bermanfaat dulu ya.  Kalian tau ga kalo bayar pajak (sekarang) gampang? Khusus untuk anda pengusaha dengan omzet tidak lebih dari 4,8 Milyar pertahun (PP 46 tahun 2013), dapatkan kemudahan akses pembayaran Pajak Penghasilan Anda melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) beberapa bank terkemuka. Dapatkan panduan lengkapnya dalam leaflet di sini. Kalau masih kurang jelas bisa tanya di Kring Pajak 500200 atau hubungi AR (Account Representative) Anda. Semoga bermanfaat ya :)

Sumber: www.pajak.go.id