Home » » Fasilitas di PP 46 Tahun 2013, Bayar Pajak via ATM

Fasilitas di PP 46 Tahun 2013, Bayar Pajak via ATM

Udah lama ga ngeblog lagi sekarang ngasih info yang agak bermanfaat dulu ya.  Kalian tau ga kalo bayar pajak (sekarang) gampang? Khusus untuk anda pengusaha dengan omzet tidak lebih dari 4,8 Milyar pertahun (PP 46 tahun 2013), dapatkan kemudahan akses pembayaran Pajak Penghasilan Anda melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) beberapa bank terkemuka. Dapatkan panduan lengkapnya dalam leaflet di sini. Kalau masih kurang jelas bisa tanya di Kring Pajak 500200 atau hubungi AR (Account Representative) Anda. Semoga bermanfaat ya :)

Sumber: www.pajak.go.id

0 comments:

Post a Comment